Detail Cantuman
Advanced SearchText
Audit Internal Sektor Publik
Audit sektor publik dilakukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya. Audit sektor publik meliputi audit eksternal dan internal sektor publik. Pelaksana audit eksternal sektor publik adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk. Objek auditnya adalah entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab keuangan negara. Kepatuhan terhadap perundang-undangan merupakan faktor dominan karena kegiatan sektor publik sangat terkait dengan perundang-undangan.
Sementara untuk audit internal sektor publik, tugas audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat KL, Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota.
Ketersediaan
P016931171 | U 657.45 CRI a C.1 | Ruang Sirkulasi Perpustakaan PIP Semarang | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
U 657.45 CRI a
|
Penerbit | Penerbit Salemba Empat : Jakarta., 2023 |
Deskripsi Fisik |
lii, 190 hlm.;15x23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-061-868-8
|
Klasifikasi |
657.45
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Cris Kuntadi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain