Image of Audit Internal Sektor Publik

Text

Audit Internal Sektor Publik



Audit sektor publik dilakukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya. Audit sektor publik meliputi audit eksternal dan internal sektor publik. Pelaksana audit eksternal sektor publik adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk. Objek auditnya adalah entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab keuangan negara. Kepatuhan terhadap perundang-undangan merupakan faktor dominan karena kegiatan sektor publik sangat terkait dengan perundang-undangan.
Sementara untuk audit internal sektor publik, tugas audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat KL, Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota.


Ketersediaan

P016931171U 657.45 CRI a C.1Ruang Sirkulasi Perpustakaan PIP SemarangTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
U 657.45 CRI a
Penerbit Penerbit Salemba Empat : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
lii, 190 hlm.;15x23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-061-868-8
Klasifikasi
657.45
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this